Peminjaman Ruang Kelas untuk Kegiatan kemahasiswaan

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. 1. Pemohon adalah mahasiswa, staf departemen, staf pengajar di lingkungan FKM UI dan masyarakat umum
  2. 2. Formulir peminjaman ruang kelas
  3. 3. Surat permohonan peminjaman ruang kuliah bagi kegiatan non-akademik

  1. Mahasiswa menyerahkan surat permohonan peminjamaan ruang kuliah yang sudah disetujui oleh Koordinator Kemahasiswaan (dilengkapi dengan hari, tanggal, lama kegiatan penggunaan ruang kuliah serta kapasitasnya) dan ditujukan kepada Manajer Pendidikan
  2. Setelah permohonan disetujui, Staf Subunit administrasi Pendidikan memeriksa ketersediaan sesuai dengan hari, tanggal dan jam di aplikasi monitoring pemakaian ruang kuliah (http://152.118.130.6/ruang)
  3. Staf Subunit Administrasi Pendidikan menginput ke dalam aplikasi sesuai dengan ketersediaan ruang kuliah dan mengisi formulir pemakaian ruang kuliah yang terdiri dari nama ruang yang digunakan, jam dan hari penggunaan.
  4. Staf Subunit Administrasi Pendidikan menyerahkan formulir persetujuan peminjaman ruang kelas kepada Subunit Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas
  5. Catatan 1: Permohonan peminjaman ruang kuliah diserahkan ke Subunit Administrasi Pendidikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum kegiatan. Catatan 2: Jadwal penggunaan ruang kuliah untuk kegiatan kemahasiswaan adalah hari Selasa, Rabu dan Sabtu. Catatan 3: Formulir rencana pemakaian ruang kuliah yang sudah diisi pada point 3 akan dilampirkan dalam permohonan peminjaman ruang kuliah. Catatan 4: Formulir persetujuan peminjaman ruang kelas diserahkan kepada Subunit Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas paling lambat satu (1) hari sebelum penggunaan ruang kuliah.

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

Peminjaman Ruang Kuliah untuk Kegiatan Kemahasiswaan : 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan peminjaman


Tidak dipungut biaya

Pemakaian ruang kuliah untuk kegiatan akademik dan non akademik di luar perkuliahan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Kelas untuk Kegiatan kemahasiswaan"